Lingkungan

PT PSJ wajib bertanggung jawab terhadap petani.

pesisirnews.com pesisirnews.com
PT PSJ wajib bertanggung jawab terhadap petani.
Pelalawan - Pesisirnews.com - Polemik eksekusi lahan koorporasi PT Peputra Supra Jaya pastinya tidak mengenakkan bagi pihak yang kalah, akan tetapi apa mau dikata tindakan eksekusi tersebut adalah merupakan langkah wajib yang harus dilaksanakan penegakan hukum (kejaksaan) terhadap lahan seluas 3.323 Ha yang selama ini digunakan perusahaan,sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1087/Pid.Sus.LH/2018, tertanggal 17 Desember 2018 yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT PSJ dalam koorporasi penanaman dan pembibitan sawit Tampa izin di Desa Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, provinsi Riau.


BACA JUGA :Drs-Endah-Ruhyana-berharap-Semua-Eleman-Masyarakat--Rohul-Jaga-ketentraman-Pada-Pilkada-2020


Berbicara kasihan pada petani anggota koperasi PT PSJ, salah satu praktisi hukum di pelalawan, Apul Sihombing,SH.MH, menjelaskan kepada awak media,selasa ( 21/1/2020) bertempat di Bos Gede Cafe, " sudah pasti kita semua kasihan dan prihatin ", tetapi apa mau dikata seperti kata pepatah nasi sudah jadi bubur, Indonesia adalah negara hukum, segala persoalan di selesaikan dengan cara cara hukum, perkara kepemilikan lahan PT PSJ telah bergulir di pengadilan dan sudah memperoleh keputusan berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde) terhadap putusan MA apakah putusan diatas adil atau tidak adil tentu tergantung kepentingannya, berada di sebelah mana yang pasti PT NWR mengangap putusan tersebut adil dan sebaliknya bagi pihak yg kalah PT PSJ, Cq masyarakat merasa tidak adil (zolim) itulah sebuah konsekuensi logis dari sebuah peradilan.


BACA JUGA :Sidang-Kedua-Dugaan-Ujaran-Kebencian-Pembacaan-Eksepsi


" Ada pendapat mengatakan bahwa keadilan itu adalah kezaliman yang tertinggi karena menurut yang lain itu sangat tidak adil akan tetapi bagi pihak yg dimenangkan itu sudah adil ".tuturnya


Nah berbicara putusan MA diatas sudah final and binding dan telah berkekuatan eksekutorial dan tidak ada satu kekuatan politik apapun yg dapat membatalkan putusan kasisi (MA), bila pun ada upaya hukum peninjawan kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak PT PSJ terhadap putusan tersebut, upaya demikian itu tidak dapat menunda eksekusi, sebagai Negara hukum, Hukum itu merupakan panglima dan harus di hormati,terangnya

[ADNOW]

Dan ketika awak media mempertanyakan tentang Nasib kelompok tani ini kedepannya,Apul menjawab, bahwaTerhadap nasib mereka anggota kelompok tani, " inilah yang menjadi konsentrasi kita berikutnya ", tentunya kita tidak rela melihat masyarakat yang sudah menderita kerugian besar dari terlaksananya eksekusi tersebut, sehingga para pemangku kepentingan hendaknya memberikan perhatiannya agar pihak PT PSJ mengembalikan segala kerugian yg di derita oleh anggota kelompok tani (KUD) bukan lagi menyesalkan putusan MA dan tindakan eksekusi yg dilakukan oleh pihak kejaksaan, penyesalan hanya menambah sakit hati dan bukan merupakan solusi, solusinya adalah bagaimana pihak PT PSJ mengembalikan segala kerugian Materil dan imateril yang di derita oleh pihak kelompok tani dan KUD, tutupnya.(Dav)

Penulis: Haikal