Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5/2020) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut.
BACA JUGA :
Pelaku-Curanmor-Nyaris-Dihakimi-WargaMeski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis, ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Menko Marves Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video Youtube. Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara itu, pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan Polisi Militer TNI AD untuk memimpin ratusan advokat lainnya. (wartaekonomi)
Kolase Said Didu dan Luhut. (***)
Penulis: pesisirnews.com