Nasional

Janda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Budi Budi
Janda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Photo : Istimewa.

LS bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Perbaungan.

Sumatera Utara

Pesisirnews.com- LS, wanita berusia 44 tahun yang berstatus janda ini diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.

BACA. JUGA :Polisi-Amankan-Pelaku-Aksi-Balap-Liar

Pelaku yang merupakan warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap saat berada di rumahnya pada hari Sabtu (11/4/2020) pukul 23:50 Wib.

BACA JUGA :Kisah-Petani-Kebun-Ingin-Melamar-Pacarnya-Ditolak-Calon-Mertua

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0, 52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada Wartawan, Minggu (12/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti laporam masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.


Selanjutnya team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy ternyata pelaku dapat di kelabui dan berhasilditangkap.


"Tersangka LS ditangkap saat berada di rumah, saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram," jelas Kapolres AKBP Robin Simatupang.


Hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang berinisial Y warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumut. Pengakuan LS, sabu tersebut dibelinya dari Y dengan harga Rp400.000,-rupiah, dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu.

[ADNOW]

"Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Malik)

Penulis: Haikal

Editor: Admin