Nasional

MUI Pusat Kaji Game PUBG, Pertimbangkan Fatwa Haram


MUI Pusat Kaji Game PUBG, Pertimbangkan Fatwa Haram
Internet

Pesisirnews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mengenai gamePlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Terkait pertimbangan tersebut, MUI pusat pun menyatakan akan membuat kajian terhadap PUBG.

Baca Juga :Tidak Hanya Ribut dengan Dewi Perssik, Eks Manajemen Ungkap Kelakuan Buruk Meldi

"Fatwa adalah jawaban hukum Islam dalam upaya memberikan solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat, pertimbangannya komprehensif," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (21/3/2019).

"MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan," imbuhnya.

Wilayah di India telah melarang anak dan remaja bermain PUBG karena dinilai mengandung aksi kekerasan serta berpengaruh bagi anak muda. Bahkan kepolisian di wilayah tersebut mengancam hukuman penjara bagi yang kedapatan bermain gametersebut.

Baca Juga :Ada 6 Cara Para Orang Tua Agar Anak Tidak Terjerumus Narkoba dan Seks Bebas

"Tentu kita harus teliti terlebih dahulu mengenai dampak darigameini," kata Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei belum lama ini.

Ia menilai pada prinsipnya sesuatu yang memberi dampak negatif secara luas akan dilarang MUI. Apalagi, kata dia, sampai menstimulus seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan.

"Kami belum melakukan fatwa. Tapi secara umum, kalau (PUBG) berdampak merusak, jadi tidak boleh. Akan kami pertimbangkan buat fatwa supaya perlu ada menutup jalan sebuah kejahatan," tutur Syafei.

Baca Juga :Pilu!!! Dituduh Curi Rokok, Anak Berumur 13 Tahun Dipukuli dan Diberi Air Cabai hingga Tewas

Sebelumnya, aksi penembakan brutal yang dilakukan sekelompok orang itu menewaskan 50 anggota jemaah yang tengah beribadah salat Jumat di dua masjid. Senjata yang digunakan pelaku disebut-sebut miripitemdigamePUBG.(dan)

Penulis: admin