Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
PESISIRNEWS.COM - Garuda Indonesia terkait masalah
penyelundupan motor mewah Harley Davidson di salah satu pesawatnya, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi sanksi denda
"Hari ini kami layangkan satu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," ujar Budi Karya di Westin Hotel, Jakarta, Jumat (6/12).
Baca Juga:
Baca Juga:
Pengenaan denda didasari oleh aturan flight approval yang
mengharuskan perusahaan maskapai untuk mendata setiap barang-barang muatan
pesawat.
Menurut Budi Karya, barang yang diselundupkan tersebut
secara langsung melanggar aturan kewajiban pencatatan barang yang dibawa oleh
pesawat.
Lihat juga: Pecat Dirut Garuda, Erick Thohir Dapat Karangan
Bunga
"Karena ini ada yang spesial dan melenceng dari satu
kelaziman, bahwa dalam flight approval itu, barang-barang itu (Harley
selundupan) tidak tercatat," ungkap Budi.
Pencatatan dalam aturan flight approval biasanya akan
mendata jumlah penumpang dan jumlah serta jenis kargo yang di bawa. "Kalau
penumpang, sejauh penerbangan itu tidak komersial tidak apa-apa,"
tuturnya.
Lebih lanjut, Budi Karya mengaku rincian jumlah denda akan
diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan Polana B Pramesti dalam waktu dekat.
"Nanti Bu Dirjen yang akan menjelaskan,"
pungkasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus penyelundupan
beberapa spare part motor besar bermerk Harley Davidson yang dilakukan oleh eks
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara.
Diketahui, Komponen itu dipesan Ari lewat pegawainya. Ia
memerintahkan pegawainya untuk mencarikan sepeda motor Harley Davidson sejak
2018 lalu.
Transaksi pembelian dilakukan pada April 2019 melalui
rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam. Barang itu akhirnya
dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang berinisial SAS.
Pesawat yang mengangkut Harley Davidson tersebut mendarat di
Garuda Maintenance Facilities (GMF) pada 17 November lalu. Setelah itu, DJBC
yang melakukan pemeriksaan terhadap pesawat menemukan 18 kotak bawaan
penumpang.
Sebanyak 15 di antaranya berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai. Sementara itu, tiga kotak lainnya berisi sepeda Brompton.
[MGID]
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya memutuskan untuk memecat Ari sebagai direktur utama terkait kasus penyelundupan tersebut.
Dilansir :https://www.cnnindonesia.com
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya meningkatkan akses dan keselamatan masyarakat, khususnya pelajar, Polsek Kempas melaksanakan kegiatan pemban
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna ke7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla
Lingkungan
Tembilahan, 29 April 2026 Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Indragiri Hilir, Ipda Parna Bonar T. Simarmata, S.H., memimpin l
Artikel
(Pesisirnews.com)Pesan yang disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, saat melepas keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam m
Advertorial
TEMBILAHAN Sering dikeluhkan karena kondisi bangunan yang menua dan banyak mengalami kebocoran saat hujan, sehingga sangat memprihatinkan,
Advertorial
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana na
Hukrim