Nasional

Penyerahan Santunan bagi KPPS Meninggal-Sakit Dilakukan Serentak


Penyerahan Santunan bagi KPPS Meninggal-Sakit Dilakukan Serentak

Pesisirnews.com - KPU akan memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit. Pemberian santunan akan diserahkan secara serentak.

Baca Juga :Viral Video Horor Bocah Bermain di Depan Cermin, sang Ayah Ungkap Fakta Sebenarnya

"Iya serentak, setelah (petunjuk teknis) juknis, dana, dan verifikasi data calon penerima santunan selesai dilakukan KPU kabupaten/ kota," kata Sekjen KPU Arif Rahman saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/5/2019) seperti dilansir dari detik.com


Ia mengatakan saat ini KPUmasih mengupayakan agar santunan segera cair. KPU akan melakukan verifikasi terlebih dulu ke pihak keluarga KPPS sebelum memberikan santunan. Nantinya petugas KPU kabupaten/kota yang memberikan santunan terhadap KPPS yang jadi korban di daerahnya.


"KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data, termasuk data nomor rekening ahli waris/nomor rekening penyelenggara yang luka/sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan/ahli warisnya," ungkapnya.

Baca Juga :4 Hal Ini Akan Terjadi pada Jakarta jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Adapun kriteria penerima santunan anggota badanad hocpenyelenggara pemilu yang dapat diberikan santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, yaitu yang memiliki masa kerja sebagai berikut:

1. Anggota dan sekretariat PPK dan PPS dengan masa kerja Januari 2019 sampai dengan Juni 2019;
2. Anggota KPPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019; dan
3. Petugas Ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019, bagi anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) periode masa kerja pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja.

Ketentuan Pemberian Santunan:

1. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan terjadi dalam masa kerja masing-masing anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan Keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.
2. Periode pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian Pemilu 2019 adalah bulan Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
3. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.
4. Dalam hal penerima Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat kemudian meninggal dunia dalam masa kerja setelah diberikan santunan Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat, maka ahli waris dapat diberi santunan sebesar selisih antara santunan Meninggal Dunia dan Santunan Kecelakaan Kerja sebelumnya.
5. Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti palsu dan keterangan saksi terbukti palsu, maka pemberian santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dapat dibatalkan.

Baca Juga :Kekecewaan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut, Hingga Berniat Mundur

Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Santunan:

1. Pencairan Santunan
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumen administrasi penerima Santunan Kecelakaan Kerja telah memenuhi kriteria dan persyaratan pemberian santunan, anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang menerima santunan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, sebagai dasar pembayaran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian serta besaran santunan.
2. Penyaluran Santunan
Penyaluran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dilakukan dalam 2 (dua) metode, yaitu:
a) melalui nomor rekening penerima santunan/ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer; dan
b) diberikan secara tunai kepada penerima santunan/ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan Formulir Berita Acara. (dan)

Penulis: admin