Peristiwa

Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Ini Digiring Warga Ke Kantor Polisi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Ini Digiring Warga Ke Kantor Polisi

Pelaku Cabul saat menjalani pemeriksaan (Foto :Istimewa)

Sumatera Utara - Pesisirnews.com - Pelaku cabul berinisial RRLB,20 tahun warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini digiring warga karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial AL, 14 tahun warga Kecamatan Kotarih, Sergai, Sumut. Senin 11 Mei 2020 dinihari.


BACA JUGA :Geger-Warga-Subrantas--Temukan-Mayat-sudah-membusuk-dan-ini-Fakta-Faktannya


Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di lapangan bola Volly tidak jauh dari kediamna korban. Namun aksi pelaku dipergoki warga dan mengamankan keduanya, setelah diintrogasi oleh warga kemudian menberitahukan perihal tersebut kepada ornag tua korban.

Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban SWS, tahun 46, melaporkan perbuatan cabul pelaki ke Polsek Kotarih sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai. Menurut keterangan RRLB dirinya berkenalan dengan korban di media sosial sejak tahun 2019 dan selalu chating chatingan.


BACA JUGA :Update-Covid-19-Inhil---Dua-Orang-Warga-Inhil-Positif-Covid-19-Total-9-satu-Meninggal-Dunia


Hingga pada hari Sabtu 9 Mei 2020 pelaku berkomunikasi dengan korban melalui Facebook (FB) dan mengajak korban bertemu pada hari itu juga, pelaku nertemu dengan korban bertemu sekitar pukul 21:00 Wib di pinggir jalan tepatnya dilapangan volly. dan akhirnya korban langsung di ajak pelaku untuk jalan jalan.


BACA JUGA :Wabup-H-Syamsuddin-Uti-Pantau-Posko-Terpadu-Satgas-Percepatan-Penanganan-Covid-19-Kec-Gaung-Anak-Serka-


Setelah pelaku dan korban jalan-jalan, pelaku mengajak korban duduk di lapangan volly dengan lampu remang remang RRLB pun memeluk dan mencium bibir korban dan meraba payudara korban hingga pelaku masuk ke dalam vagina korban sampai akhirnya ditangkap oleh warga sekitar.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK, MH dalam keteragan kepada kepada Wartawan, Selasa 12 Mei 2020 pihaknya membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencabulan.


BACA JUGA :Gugus-Tugas-Covid-19-Inhil-Buka-Hotline-Pengaduan-Terkait-Distribusi-Bansos


"Tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban, dimana tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban AL sebanyak 1 kali", ucapnya.


Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara, Tutup Kapolres Sergai (Malik)

Penulis: pesisirnews.com