PESISIRNEWS.COM- Pengadilan Agama Bangkinang membenarkan perkara yang di ajukan Ustad Abdul Somad.
BACA JUGA. :Ketua-Majelis-Syuro-Partai-Bulan-Bintang--PBB--MS--Kaban-Kepada--Anda-Tidak-Mengerti--Apa-Arti-Islam
dikutip dari tribuntimur Mantan istri Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12/2019) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan Ustadz Abdul Somad.
BACA JUGA :Di-Kabupaten-Bekasi-4000-Pria-Pencinta-Sesama-Jenis-Atau-Homoseksual
"Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan," ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi.
[MGID]
Lebih lanjut, Mellya Juniarti mengaku kaget dengan putusan tersebut karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.
[ADNOW]
Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya Juniarti menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat(***)
Penulis: Haikal
-
Politik
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Hukrim
-
Politik