Senin, 21 September 2026 WIB

Kementerian Agama(Kemenag) Membantah Isu Menghilangkan Label Halal

Haikal - Minggu, 26 Januari 2020 16:18 WIB
698 view
Kementerian Agama(Kemenag) Membantah Isu Menghilangkan Label Halal
Jakarta,PESISIRNEWS.COM -Meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menegaskan bahwa itu tidak benar kata Kementerian Agama( Kemenag)


Dikutip dari CNNIndonesia Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah ada niat pemerintah menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.


"Itu memang dilakukan penyesuaian, arahnya penyederhanaan proses, bukan menghentikan kewajiban bersertifikat halal. Tidak ada, sejak awal tidak ada wacana untuk menghentikan kewajiban bersertifikat halal," kata Mastuki saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1).

Mastuki mengatakan dirinya terlibat langsung dalam perumusan RUU tersebut. Menurutnya, memang pasal kewajiban sertifikasi halal masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas.

Namun dalam perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law, pasal tersebut tidak lagi masuk daftar yang akan dihapus. Dengan demikian, RUU Omnibus Law tidak akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

"Hemat saya draf itu draf November, sudah jauh sekali. Kita berkali-kali sudah ada memang 15-20 kali pembahasan. Terakhir 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU Jaminan Halal)," ucap dia.
Mastuki menyampaikan Omnibus Law dibuat untuk mempermudah proses investasi, salah satunya terkait jaminan halal. Omninus Law, kata dia, akan memangkas proses dalam melakukan sertifikasi halal.

Selain itu, Omnibus Law nanti akan menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga bakal memperjelas wewenang pihak pengurus sertifikasi halal.

"Sekarang negara hadir untuk lebih peduli kepada UMK dengan cara me-nolrupiah-kan, membebaskan biaya untuk sertifikasi halal," tutur Mastuki.

Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
[ADNOW]
Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Riau Turun dalam Penanganan Karhutla
Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan
Hotspot Riau Turun Jadi 79 Titik, Kapolda: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama
komentar
beritaTerbaru