Mulai dari sosial distancing, physicall distancing, berkegiatan dari rumah, stay at home, selalu memakai masker bila keluar rumah, keluar rumah jika di perlukan, rajin mencuci tangan, jangan mudik, bahkan ibadah dilakukan di rumah. Semua ini merupakan bahagian daripada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dan hal ini sudah dilakukan di Kabupaten Pelalawan mulai tgl 15/5 sampai 28/5/2020, dan rencana akan dilanjutkan lagi PSBB tahap II.
Penulis: pesisirnews.com