Artikel

Sekolah Mau Dibuka ,Federasi Guru Ingatkan Kebijakan Jangan Bikin Bingung

pesisirnews.com pesisirnews.com
Sekolah Mau Dibuka ,Federasi Guru Ingatkan Kebijakan Jangan Bikin Bingung

hari pertama sekolah liputan6.com

> Ketua MPR Bambang Soesatyo : Pak Jokowi Tidak Tahu Apa Apa


> Kantor Pos Kembali Langgar Protokol Kesehatan


Jakarta


Pesisirnews.com - Pemerintah berencana kembali membuka sekolah, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan sejumlah catatan.


BACA JUGA ;Bupati-Tabanan-Bali-Borong-10-Ton-Sayur-Sawi-Di-Bagikan-Gratis-Kepada-Masyarakat


Dikutip dari merdeka, FSGI meminta komunikasi, koordinasi, dan pendataan terkait penyebaran Covid-19 antara pemerintah pusat dan daerah harus diperbaiki. Sebab pemerintah daerah adalah yang paling memahami daerah tersebut.


"Maka kami mendukung pernyataan Nadiem Makarim yang menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait mana wilayah yang benar-benar zona hijau dan yang tidak," ujar Wasekjen FSGI Fahriza Tanjung pada keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).


BACA JUGA :Dinas-Perhubungan-DKI-Putar-Balik-Mobil-2-900-Ke-Daerah-Asal-Karena-Tidak-Memiliki-Ini


Fahriza mengungkapkan, saat ini penting bagi pemerintah memutuskan siapa yang berwenang menetapkan dibukanya kembali sekolah.


Dia mencontohkan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mewacanakan kembali membuka sekolah pada pertengahan Juli nanti.


BACA JUGA :Doni-Monardo---110-Kabupaten-Kota-Belum-Memiliki-Kasus-Covid-19-Ini-Resepnya-


"Padahal di sisi lain pemerintah pusat belum memutuskan. Alhasil para siswa, guru, dan orangtua pun bingung. Ini yang mesti segera dibenahi. Jangan sampai daerah berjalan sendiri-sendiri, membuka sekolah Juli tanpa koordinasi dengan pusat, akan mengorbankan siswa dan guru," tuturnya.


Fahriza yang merupakan guru SMK Negeri di Medan menilai, jika seandainya penetapan membuka kembali sekolah di zona hijau sudah benar valid dan meyakinkan. Maka FSGI meminta dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung.


Sarana kesehatan itu, meliputi ketersediaan handsanitizer di tiap ruangan, sabun cuci tangan, perbanyak keran cuci tangan, semua warga sekolah wajib mengenakan masker, penyediaan APD di UKS/klinik sekolah, dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.


"Begitu pula Kemdikbud harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan. Sebab MPLS kali ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” tutur dia.


Penilaian Bagi Siswa Selama Pandemi

Selain itu, Fahriza memberikan usulan jika format Penilaian Akhir Tahun (PAT) pada sekolah yang melaksanakan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah efektif maka nilai kenaikan kelas bisa diambil dari akumulasi proses pembelajaran selama satu semester, sebelum maupun sesudah pandemi.


Sedangkan bagi sekolah yang tidak efektif melaksanakan PJJ yang telah berjalan tiga bulan ini, kata dia, agar nilai kenaikan kelas siswa bisa diambil dari proses pembelajaran selama atau sebelum pandemi (sebelum belajar dari rumah diterapkan). Format PAT bisa dengan penugasan portofolio yang berbeda dari yang PJJ online.


Hal itu didasarkan masih banyaknya kendala yang seperti akses internet dan kepemilikan handphone pada setiap siswa. Oleh sebab itu, Fahriza meminta jika pelaksanaan PAT harus dengan prinsip fleksibilitas, berkeadilan, non-diskriminatif, dan tak merugikan siswa.


"Oleh karenanya, FSGI meminta Kemdikbud-Kemenag memberikan penguatan kembali kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah (termasuk guru). Bahwa prinspinya siswa jangan dirugikan. Jangan sampai ada siswa tak naik kelas di masa krisis pandemi ini. Walaupun prinsip pengelolaan sekolah berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang bermakna ada otonomi yang besar dari sekolah," terangnya.


Kendati demikian, dia tidak menampik jika ada tantangan bagi kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan yang terkadang tidak arif dan bijak dalam proses penilaian siswa di masa pandemi ini.


"Atau ada juga fakta kepala sekolah belum percaya diri sepenuhnya dan otonom dalam mengelola PJJ. Mengingat rumitnya birokrasi pendidikan daerah dan pelaporan administratif yang terkadang tak rasional dan berkeadilan," pungkasnya.


Keputusan Mendikbud

Sejak pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia, aktivitas belajar siswa sekolah dilakukan di rumah. Hingga kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum mengeluarkan keputusan resmi jadwal masuk sekolah dan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Coronavirus Disease (Covid-19) bukan sepihak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengkoordinasikan," kata Mendikbud dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5).


Keputusan mengenai waktu dan metodenya, lanjutnya, akan juga berlandaskan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


"Keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," imbuh Mendikbud.


Terkait adanya berbagai rumor maupun pemberitaan yang mengabarkan Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli dinyatakan Mendikbud tidak benar.


"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.


Juknis PPDB 2020 dengan Protokol Covid-19

Sembari menanti kepastian jadwa masuk sekolah dan memulai tahun ajaran baru, Kemendikbud meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk wilayah masing-masing.


Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).


"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), desinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” ujar Hamid Muhammad dalam keterangan tertulisnya.


Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.(p)


Penulis: pesisirnews.com