Peristiwa

Modus Bantu Masuk Pegawai, 2 ASN Pasangan Suami Istri di Kampar ini Ditangkap Polisi

pesisirnews.com pesisirnews.com
Modus Bantu Masuk Pegawai, 2 ASN Pasangan Suami Istri di Kampar ini Ditangkap Polisi


KAMPAR -PesisirNews.Com, Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai ASN di Jajaran Pemkab Kampar ini diamankan Polisi, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji bantu masukkan anak korban menjadi pegawai negeri.


BACA JUGA :ketahui-istilah-pengganti-new-normal-odp--pdp-dan-otg-dalam-penanganan-covid-19


Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar ini adalah FE (Lk 48) dan ME (Pr 47) warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.


Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerjasama dengan Krimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (10/7/2020) saat mereka berada di Daerah Rawamangun Jakarta Timur.


Penangkapan tersangka FE dan istrinya ME ini atas laporan korbannya Mansek Sihombing warga Bangkinang Kampar, karena korban telah ditipu oleh kedua tersangka sebesar Rp 165 juta dengan modus bahwa mereka akan membantu kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan ASN.


BACA JUGA :pakai-uang-palsu-bayar-psk-pria-di-pekan-baru-diciduk-polisi


Peristiwa ini berawal pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 20.00 wib, saat itu kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya untuk menjadi ASN dengan meminta uang sebesar Rp 165 juta, uang yang diminta tersebut telah diserahkan oleh korban kepada kedua tersangka.

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com