PESISIRNEWS.COM - Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bukhori Yusuf, alasan Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada terpidana korupsi eks Gubernur Riau Annas Maamum, dinilai tidak bisa diterima.
BACA JUGA :Hj-Zulaikha-Wardan-Jamu-Istri-Almarhum-Tuan-Guru-KH-Zaini-Dari-Martapura
Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bukhori Yusuf, sekalipun dijamin Undang Undang Dasar (UUD) 1945, alasan kemanusiaan yang disodorkan Jokowi begitu subjektif.
BACA JUGA :Pargelaran-Acara-CND--Community-Night-Of-Dumai--Jilid-II-Berlangsung-Meriah-dan-Spektakular
"Alasan yang sangat subjektif yang kemudian juga tidak bisa diterima semua pihak. Alasan kemanusiaan itu kan subjektif," ujar Bukhori dalam diskusi di Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu, 8 Desember 2019.
[MGID]
Bukhori menyampaikan, seperti Annas, saat ini ada banyak juga narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menderita penyakit, serta usia tua, bahkan lebih parah. Contohnya terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang sudah begitu uzur.
Sumber :https://www.vivanews.com