Politik

PA 212 Mempertanyakan Kebijakan Pemerintah Rencana Menempatkan Ahok Jabatan BUMN

pesisirnews.com pesisirnews.com
PA 212 Mempertanyakan Kebijakan Pemerintah Rencana Menempatkan Ahok Jabatan BUMN

Ketua PA 212 Slamet Maarif mempertanyakan rencana pemerintah yang ingin menempatkan Ahok di pim

PESISIRNEWS.COM - Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berencana merekrut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menempati jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyayangkan kebijakan itu. Dia langsung menyinggung rekam jejak Ahok yang pernah dipenjara karena kasus penodaan agama pada tahun 2017 silam.


BACA JUGA :Hati---hati--Konsleting-Listrik-kembali-Jadi-Penyebab-Kebakaran

BACA JUGA ;Menyoal---039-Gaji--039--Rp200-Juta-Per-Bulan-Direksi-BPJS-Plus-Bonus


"Apa di Indonesia enggak ada lagi orang yang track record-nya baik, sopan, tidak kasar, tidak terindikasi korupsi?" kata Slamet kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Kamis (14/11).
[MGID]
Slamet mengaku pihaknya tidak berencana menolak melalui aksi unjuk rasa. Dia justru mempersilakan karyawan BUMN yang menolak jika memang tak sepakat dengan rencana pemerintah menempatkan Ahok di BUMN.

"Kan kita bukan karyawan BUMN, biarkan saja nanti karyawannya yang menolak," ujar pria yang juga menjabat Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
[ADNOW]
Sebagaimana diketahui PA 212 adalah kelompok yang terbentuk sebagai hasil aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016. Saat itu beberapa ormas Islam yang dimotori GNPF MUI (sekarang GNPF Ulama) mengerahkan massa untuk memprotes pernyataan bernada SARA dari Ahok yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Gelombang unjuk rasa bermula dari pidato Ahok yang disampaikan kepada masyarakat Pulau Seribu di 27 September 2016. Ahok menyinggung Surat di dalam Alquran, Al-Maidah ayat 51 tentang pedoman memilih pemimpin.

Pidato tersebut pun tersebar lewat video di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016. Akun yang menyebarkan adalah milik Buni Yani. Tak lama setelah video itu viral, Ahok kemudian dilaporkan oleh seseorang bernama Habib Novel Chaidir Hasan.

Setelah itu, gelombang protes berlanjut hingga Pilkada DKI 2017 rampung. Ahok yang menelan kekalahan di pilkada, juga harus menerima vonis dua tahun penjara. Pada 9 Mei 2017, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
[ADSENSE]
Massa yang ikut dalam aksi 2 Desember 2016 lalu membuat kelompok bernama Presidium Alumni 212. Kemudian berganti nama menjadi Persaudaraan Alumni 212. Hingga kini, PA 212 memiliki berbagai agenda dan terafiliasi dengan beberapa ormas Islam lainnya serta menjadi salah satu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Ahok bebas. Dia lalu menjadi kader PDIP. Terkini, Ahok dikabarkan bakal mengisi posisi pimpinan di salah satu perusahaan BUMN.

Kabar beredar usai Ahok menemui Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11). Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, Ahok mengaku banyak berbicara dengan Erick soal perusahaan BUMN.

Intinya, Erick ingin melibatkan Ahok untuk mengurus satu dari 115 perusahaan pelat merah (jumlah perusahaan BUMN berdasarkan situs resmi BUMN.go.id).

"Saya cuma diajak untuk masuk di salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," kata Ahok kepada wartawan usai pertemuan dengan Erick.

Sumber :pa-212-soal-ahok-ke-bumn-orang-yang-lebih-sopan-tidak-ada

Penulis: Haikal