Politik

Susilo Bambang Yudhoyono Dinilai Kwatir Telagram Kapolri Soal Pidana Penghina Presiden Bisa Digunakan dan Dipolitisasi Untuk Menggebuk Lawan-Lawan Politik

pesisirnews.com pesisirnews.com
Susilo Bambang Yudhoyono Dinilai Kwatir Telagram Kapolri Soal Pidana Penghina Presiden Bisa Digunakan dan Dipolitisasi Untuk Menggebuk Lawan-Lawan Politik

AHY, SBY dan Hinca Panjaitan. Foto net

JAKARTA,PESISIRNEWS.COM - Desakan Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono agar Kapolri Jendral Idham Aziz merevisi Surat Telegram(TR) yang akan menghina presiden dan pejabat Negara,Suatu Kewajaran kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane.


BACA JUGA :Ditengah-Pandemi-Covid19--8-Pasangan-MesumTerjaring-Razia-Gabungan-Satpol-PP-Inhil--


Dilansir dari pojoksatu, Sebab SBY sebagai mantan Presiden melihat bahwa TR Kapolri Jenderal Idham Azis bisa dipolitisasi untuk menjadi alat penggebuk musuh-musuh politik Presiden Joko Widodo yang berkuasa," kata Neta, Jumat (10/4).


BACA JUGA :Olah-Raga/Dandim-0104-A-Tim-Serahkan-Bantuan-Sarana--Harapkan-Dapat-Lahir-Atlet-Olahraga-Bola-Takraw


Sebagai mantan presiden dua periode, sambung Neta, SBY sudah pasti mengukur seperti apa sebuah produk kekuasaan bisa digunakan dan dipolitisasi untuk menggebuk lawan-lawan politik.


Kapolri sebelumnya mengeluarkan TR Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan Covid-19, TR yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo itu disebutkan Polri bisa memeriksa pihak-pihak yang menghina presiden dan pejabat negara.


IPW khawatir, TR Kapolri itu bisa menjadi "ketentuan karet" yang sangat lentur untuk dijadikan alat kekuasaan. Sebab, batasan penghinaan presiden itu tidak dijelaskan, sehigga seseorang yang mengkritik Presiden Jokowi bisa saja langsung "digebuk" oleh TR tersebut.


"Sepertinya, sebagai Presiden yang pernah berkuasa selama dua periode, SBY mengkhawatirkan hal ini terjadi," pungkas Neta.


Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya mengatakan, proses penegakan hukum memang tidak untuk memuaskan semua orang. Artinya kalau ada yang tidak suka ada mekanisme tersendiri yang harus ditempuh, misalnya praperadilan.

[ADNOW]

"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilan kan Polri," ujar Idham pada Selasa lalu (7/4).


Kapolri mengeluarkan sejumlah TR tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.(***).



Penulis: Haikal