Ungkap Apul lagi, Dari pada habis energi kalian pencitraan di objek yang sedang dilakukan eksekusi oleh Jaksa yakni lahan PSJ, lebih baik kalian memberikan perhatian kepada masyarakat yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN ) karena penetapan kawasan TNTN itu hanyalah putusan lembaga eksekutif yang sewaktu - waktu dapat di cabut oleh lembaga yang membuatnya sementara kalian (DPR dan Partai) ada dalam lembaga eksekutif dan legislatif, yang membedakan putusan MA dan Putusan Menteri Kehutanan 6588 tentang TNTN sangat banyak sekali, pertama putusan 6588 bukanlah putusan yang bersifat final and binding dan bukan juga memiliki kekuatan eksekutorial, sementara putusan MA Nomor1087 bersifat final and binding dan berkekuatan eksekutorial yang wajib dilakukan eksekusi justru bila tidak di lakukan eksekusi merupakan perbuatan melawan hukum, tutupnya.( Dav )
[ADNOW]
Penulis: Haikal