Minggu, 04 Oktober 2026 WIB
Praktisi Hukum, Apul Sihombing, SH. MH

Wakil Rakyat Mesti Lebih Memperhatikan Nasib Masyarakat TNTN

Haikal - Kamis, 06 Februari 2020 17:04 WIB
1.689 view
Wakil Rakyat Mesti Lebih Memperhatikan Nasib Masyarakat TNTN
Pelalawan - Pesisirnews.Com - Hai para wakil rakyat dan pengurus partai politik, bila benar kalian memihak ke rakyat kecil hendaklah kalian menganalisis terlebih dahulu mana yg merupakan domain penyelesaian secara kompromi politik dan mana yang harus diseleasaikan dengan cara cara hukum, tugas kalian membuat kebijakan yang bersifat kebijakan publik bukan mengintervensi penegakan hukum, dan sejatinya kalian mengerti konsep trias politica, kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, jelasnya domain anda ada pada 2 kekuasaan yakni eksekutif dan legislatif sementara yudikatif adalah kekuasaan yg merdeka bebas dari intervensi baca "uu kekuasaan kehakiman"


Demikian pernyataan salah satu Praktisi Hukum yang berdomisili di Pelalawan,Apul Sihombing, SH. MH, kepada Pesisirnews.com, Kamis ( 6/2/2020 ) tambahnya lagi bahwa
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1087 adalah putusan yudikatif yg bersifat merdeka, dan hanya dapat di batalkan oleh putusan Pengadilan, artinya tidak dapat dibatalkan oleh Legislatif dan eksekutif.


Ungkap Apul lagi, Dari pada habis energi kalian pencitraan di objek yang sedang dilakukan eksekusi oleh Jaksa yakni lahan PSJ, lebih baik kalian memberikan perhatian kepada masyarakat yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN ) karena penetapan kawasan TNTN itu hanyalah putusan lembaga eksekutif yang sewaktu - waktu dapat di cabut oleh lembaga yang membuatnya sementara kalian (DPR dan Partai) ada dalam lembaga eksekutif dan legislatif, yang membedakan putusan MA dan Putusan Menteri Kehutanan 6588 tentang TNTN sangat banyak sekali, pertama putusan 6588 bukanlah putusan yang bersifat final and binding dan bukan juga memiliki kekuatan eksekutorial, sementara putusan MA Nomor1087 bersifat final and binding dan berkekuatan eksekutorial yang wajib dilakukan eksekusi justru bila tidak di lakukan eksekusi merupakan perbuatan melawan hukum, tutupnya.( Dav )
[ADNOW]

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau, Sinergi Antarlembaga Diperkuat
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Riau Turun dalam Penanganan Karhutla
Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan
komentar
beritaTerbaru