Politik

Wakil Rakyat Mesti Lebih Memperhatikan Nasib Masyarakat TNTN

pesisirnews.com pesisirnews.com
Wakil Rakyat Mesti Lebih Memperhatikan Nasib Masyarakat TNTN
Pelalawan - Pesisirnews.Com - Hai para wakil rakyat dan pengurus partai politik, bila benar kalian memihak ke rakyat kecil hendaklah kalian menganalisis terlebih dahulu mana yg merupakan domain penyelesaian secara kompromi politik dan mana yang harus diseleasaikan dengan cara cara hukum, tugas kalian membuat kebijakan yang bersifat kebijakan publik bukan mengintervensi penegakan hukum, dan sejatinya kalian mengerti konsep trias politica, kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, jelasnya domain anda ada pada 2 kekuasaan yakni eksekutif dan legislatif sementara yudikatif adalah kekuasaan yg merdeka bebas dari intervensi baca "uu kekuasaan kehakiman"


BACA JUGA :Pemda-Inhil-Akan-Mendata-Ulang-Masyarakat-Miskin-Peserta-PBI-APBD


Demikian pernyataan salah satu Praktisi Hukum yang berdomisili di Pelalawan,Apul Sihombing, SH. MH, kepada Pesisirnews.com, Kamis ( 6/2/2020 ) tambahnya lagi bahwa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1087 adalah putusan yudikatif yg bersifat merdeka, dan hanya dapat di batalkan oleh putusan Pengadilan, artinya tidak dapat dibatalkan oleh Legislatif dan eksekutif.


BACA JUGA :Bupati-Kampar-Dinobatkan-Sebagai-Payung-Panji-Adat-Kampar-Dengan-Gelar-Datuk-Rajo-Batuah


Ungkap Apul lagi, Dari pada habis energi kalian pencitraan di objek yang sedang dilakukan eksekusi oleh Jaksa yakni lahan PSJ, lebih baik kalian memberikan perhatian kepada masyarakat yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN ) karena penetapan kawasan TNTN itu hanyalah putusan lembaga eksekutif yang sewaktu - waktu dapat di cabut oleh lembaga yang membuatnya sementara kalian (DPR dan Partai) ada dalam lembaga eksekutif dan legislatif, yang membedakan putusan MA dan Putusan Menteri Kehutanan 6588 tentang TNTN sangat banyak sekali, pertama putusan 6588 bukanlah putusan yang bersifat final and binding dan bukan juga memiliki kekuatan eksekutorial, sementara putusan MA Nomor1087 bersifat final and binding dan berkekuatan eksekutorial yang wajib dilakukan eksekusi justru bila tidak di lakukan eksekusi merupakan perbuatan melawan hukum, tutupnya.( Dav )

[ADNOW]

Penulis: Haikal