Daerah

Diduga Karena Limbah PKS PT Tian Tujuhpuluh Utama, Warga Geruduk Kantor Camat Balai Jaya

Budi Budi
Diduga Karena Limbah  PKS PT Tian Tujuhpuluh Utama, Warga Geruduk Kantor Camat Balai Jaya
Rokan Hilir


Pesisirnews.com -Masyarakat Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya geruduk kantor camat Balai Jaya terkait Perbuatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Tian Tujuhpuluh Utama yang membuang limbah ke aliran parit warga.


BACA JUGA :Ahkirnya-Hakim-PN-Pasir-Pangaraian-Vonis-Bersalah-Terdakwa-Karhutla-


Kehadiran Warga Perwakilan Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana yang berjumlah 43 orang diterima oleh

Sekretaris Kecamatan Balai Jaya, Junaidi SSTP, Senin (2/3/2020).


Saat dikonfirmasi wartawan melalui via seluler, sekretaris kecamatan, Junaidi SSTP membenarkan perwakilan earga sebanyak 43 orang dari 2 Dusun telah datang kekantor untuk menyampaikan aspirasinya terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT Tian Tujuhpuluh Utama.


BACA JUGA :Ahkirnya-Hakim-PN-Pasir-Pangaraian-Vonis-Bersalah-Terdakwa-Karhutla-


"Benar perwakilan warga Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana datang ke kantor Camat untuk mengadukan keluhan mereka terkait dugaan pencemaran yang dilakukan PT Tian Tujuhpuluh Utama, tetapi karena berhubung Bapak Camat lagi tugas luar, jadi nanti akan saya laporkan kepada beliau," jelas Sekcam.


Saat dipertanyakan terkait sanksi yang pernah dijatuhkan DLHK Rohil Sekcam mengatakan mengaku tidak mengetahui tentang hal tersebut.

[ADSENSE]

"Kalau sanksi yang pernah dijatuhkan, saya baru mengetahui hari ini, mungkin bapak Camat yang tau. Dan selaku pemerintahan kecamatan, pasti akan akomodir keluhan masyarakat," jawabnya singkat.


Sementara informasi yang berhasil dirangkum wartawan, ternyata sebelumnya PT Tian Tujuhpuluh Utama pernah disanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir pada (8/10/2019) lalu terkait hal yang sama, yakni pencemaran lingkungan dengan beberapa poin yang harus diperbaiki dan dipenuhi termasuk normalisasi parit sepanjang 1500 meter dan peyebaran benih ikan di sepanjang parit, terkesan kebal dalam sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yakni melalui DLH.


Seorang tokoh pemuda yang juga turut hadir di kantor Kecamatan Balai Jaya tersebut yakni Fery Iska SH mengatakan bahwa tindakan Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Tian Tujuhpuluh Utama sudah sangat keterlaluan dan seolah menganggap warga yang sudah lama bermukim di kampung tersebut tidak ada.


"Perusahaan sudah terkesan sangat arogan, dengan tetap membuang limbah di aliran parit sehinga membuat tidak nyaman warga. Baik itu dari baunya yang busuk dan juga dugaan limbah tersebut mengandung B3 yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lainnya," menurut Feri memaparkan.


Dirinya juga menerangkan, pada (8/10/ 2019) yang lalu, perusahaan telah terbukti bersalah dengan melakukan pencemaran lingkungan yang dibuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberi sanksi paksaan yang ditanda tangani oleh Bupati.


"Dan ternyata, hal itu juga tidak diindahkan oleh perusahaan. Terbukti, mereka tetap membuang limbah juga dan terkesan tidak takut dengan Bupati Rohil," sebutnya dengan ketus.


Di waktu yang sama, Ketua RT 02, Dusun Sei Kundur, Sumiran (52) saat di temui wartawan mengatakan, sebelum datang ke Kantor Kecamatan dirinya dengan beberapa tokoh masyarakat diundang oleh perusahaan melalui Mill Manager PKS yakni Antalius H Purba untuk bermusyawarah dan mufakat.

[ADNOW]

"Kami, hari Jum'at yang lalu (29/02), menghadiri undangan tersebut, namun untuk menolak keinginan perusahaan untuk sepakat. karena keinginan kami hanya satu, yakni perusahaan jangan lagi membuang limbah ke parit dan menghilangkan bau busuknya, itu saja," beber RT 02.


Ditambahkan Ketua RT itu kembali, menurutnya yang menjadi tanda tanya dirinya maupun warga lainnya soal sanksi yang diberikan DLHK seperti tidak diterapkan.


BACA JUGA :Pengurus-KONI-Sergai-Akan-Dilantik


"Yang heranya saat saya pertanyakan kenapa sanksi yang telah diberikan DLHK kenapa tidak diterapkan Mill Manager Antalius, bahkan beliau mengatakan kalau soal itu jangan tanya kami, tapi tanya kepada DLHK. Jawaban itu kan menimbulkan pertanyaan besar bagi kami, ada apa ini antara perusahaan dengan DLHK," tutur ketua RT kepada wartawan.(Budiman)

Penulis: Budi