Daerah

Kapolres Sergai Akan Tindak Tegas Para Pelaku penimbun Masker

pesisirnews.com pesisirnews.com
Kapolres Sergai Akan Tindak Tegas Para Pelaku penimbun Masker

Serdang Bedagai, Pesisirnews.com- Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum menegaskan akan menindak tegas pelaku yang menimbun Masker untuk mengambil keuntungan pribadi dalam situasi isu Virus Corona (Civid 19).

BACA JUGA :IMF-International-Monetary-Fund--Kucurkan-Dana-Rp-700-Triliun-Untuk-Membantu-Penanganan-Virus-Corona

"Jangan coba -coba menimbun masker, karna juga tidak ada gunanya. Saya tegaskan kembali bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang seperti masker akan kita tindak tegas". Ucap Kapolres kepada sejumlah Wartawan, Kamis (5/3/2020) sore.

BACA JUGA :Aspul-A-Lubis-Resmi-Pimpin-KONI-Kabupaten-Serdang-Bedagai

Jika terdapat adanya penimbunan bisa dikenakan Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Menurutnya, Selain sanksi pidana,
para pedagang khususnya tokoh jika kedapatan menjual harga di atas maupun menimbun masker juga dapat dikenakan sanksi administrasi yakni
berupa penutupan izin beroperasi.

Jajaran Polres Sergai juga sudah melakukan pengecekan di berapa jumlah tokoh seperti supermarket, Apotek terkait ketersediaan masker dan anti septik maupun sembako.
Ternyata di beberapa tempat terjadi kekosongan stok seperti masker dan anti septik.

Namun untuk kebutuhan pokok masih terbilang stabil dan normal, bahkan kita sudah melakukan sosialisasi untuk tidak menimbun masker secara berlebihan sejauh ini, selama
pelaksanaan program "kombur-kombur" ke Desa-Desa pihaknya mengaku bahwa masyarakat tidak terlalu khawatir dengan kekosongan stok masker. Justru, masyarakat lebih khawatir jika terjadi kelangkaan stok sembako dan hal tersebut sudah diantisipasi pihaknya.(malik)

Penulis: Haikal