Daerah

Pemkab Rohul ajukan 3 Ranperda ke DPRD

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pemkab Rohul ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Pasirpangaraian.Pesisirnews.com.Sidang Rapat Paripurna, Pemkab Rokan Hulu menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohul,senin 21/1/2020 dengan harapan rancangan produk hukum ini menjadi jadi Peraturan Daerah (Perda).


BACA JUGA :Masjid-Agung-Islamic-Centre-Rohul--jadi-bahan-studi-banding-kabupaten-Anambas-Kepri-


Tiga Ranperda itu, tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun 2017-2030,

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan tentang

Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


BACA JUGA :SMPN-3-Langsa-Adakan-Maulid---Santuni-95-Orang-Anak-Yatim-Piatu

Penyerahan Ranperda tersebut, secara resmi disampaikan Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Abdul Haris SSos MSi, selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST di dampingi Wakil Ketua DPRD Rohul M Sahril Topan ST, dalam paripurna di Gedung DPRD Rohul.


Paripurna tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkungan Pemkab Rohul dan puluhan Anggota DPRD Rohul dan lainnya.


Pada kesempatan itu, Sekdakab Rohul Abdul Haris, S Sos, MSi membacakan sambutan

Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, di awal tahun 2020, pemerintah daerah menyampaikan Ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan, selanjutnya disetujui jadi Perda.


Pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk tingkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan serta

mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.


'Kita harahap, Ranperda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.


Dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan kepariwisataan yang berkelanjutan, terarah, dan bersinergi dengan rencana induk pengembangan pariwisata provinsi dan rencana induk pengembangan pariwisata nasional.


Adanya dokumen Ripparda, nantinya sebagai pedoman untuk pengembangan kepariwisataan di Rohul dan bargaining untuk mendapatkan anggaran pembangunan di bidang pariwisata, baik yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBN ditahun mendatang.


Terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Sekda Abdul Haris menjelaskan, Kabupaten Rohul telah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi menara telekomunikasi yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Rohul Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.


Dari tahun 2016 sampai dengan saat ini tidak dilakukan pemungutan terhadap retribusi pengendalian menara Telekomunikasi karena tahun 2015, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia dengan amar putusan menghapus penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah danretribusi daerah terkait menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak.


Agar retribusi pengendalian menara Telekomunikasi dapat dipungut kembali guna menambah pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai wujudketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.


Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas peraturan Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, bahwa pemerintah daerah sudah melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yakni dengan ditetapkannya Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Selama 3 tahun berjalan, Pemkab Rohul melaksanakan evaluasi kelembagaan sehingga didapat beberapa kendala dan catatan terhadap 4 perangkat daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe c, Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Tipe C, Badan

Pendapatan Daerah dengan Tipe B dan kecamatan dengan tipe B.


Mengingat beban tugas di 4 perangkat daerah tersebut semakin meningkat, kompleksitas persoalan dan urusan perangkat daerah semakin banyak, maka agar proses pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terpenuhi secara optimal sehingga penguatan kelembagaan dengan peningkatan tipelogi perangkat daerah tersebut.


"Maka perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 5

tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," pungkas Abdul Haris Lubis.


(Acce)


Penulis: Haikal