Pasirpangaraian.Pesisirnews.com
Kapolres Kabupaten Rokan Hulu,AKBP.Dasmin Ginting SIK, melalui Kasat Nakoba, AKP. Masjang Effendi ,kembali mengamankan dua orang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu,di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,Kabupaten Rokan Hulu.
BACA JUGA :Mayat-Mr-X-Terapung-di-Perairan-Panipahan-Rohil-Ditemukan-Kapal-Nelayan--Begini-Kondisinya--
Hal ini disampaikan,IPDA .Feri Padli SH, Paur Humas Polres Rohul,selasa, 11/2/2020.
Feri menjelaskan penangkapan terhadap dua orang pemuda ,SR, Umur 16tahun, pekerjaan swasta, tercatat sebagai warga Kumu deli Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu,serta satu orang lagi JGM, umur 20 tahun,pengangguran alias belum bekerja tercatat sebagai warga Dusun III Sei Galinggang desa talikumain kecamatanTambusai Kabupaten Rokan Hulu,kedua pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut dilakukan pada hari Sabtu 08 februari 2020 sekira pukul 20:00 WIB.
BACA JUGA :Satu-Dari-2-Pelaku-Pembobol-Tempat-Praktek-Drg-Nora-Diciduk-Polisi-di-Penginapan-Anggrek-Bagan-Batu
Pada kedua pelaku tersebut lanjut Feri menjelaskan, setelah di lakukan penggeledahan badan ditemukan Barang Bukti 2 ( dua ) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,02 gram,1 ( Satu ) Bh Kaca Pirex dan 1 ( Satu ) Lebar Plastik W.Ungu serta 1 ( Satu ) kotak rokok merk Frend yang diakui milik mereka.
Lanjut Feri ,Paur Humas Polres Rohul kronologisnya Pada hari Jumat tgl 07 Februari 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Rambah kecamatan
Rambah Hilir kabupaten Rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika , mendapat informasi tsb Kasat Narkoba AKP MASJANG EFFENDI memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi tesebut,setelah dilakukan pengintaian di temukan gerakan mencurigakan.
Selanjutnya pada hari Sabtu sekira pkl 20.00 WIB.Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku SR dan JGM keduanya sedang berdiri di pingir jalan .Setelah diamankan pelaku dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB seperti mana tersebut diatas selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, mereka menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yg diperolehnya dari sdr DIKA selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap sdr. DIKA namun tidak berada di rumahnya.
[ADNOW]
" terhadap kedua pelaku dan Barang Bukti Sabu Selanjutnya diamankan di Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut."jelas IPDA. Feri Padli SH.Paur Humas Polres Rohul.(ace)