Hukrim

AH (41) Diciduk Dirumahnya Karena Ada Informasi Kepemilikan Barang Haram

pesisirnews.com pesisirnews.com
AH (41) Diciduk Dirumahnya Karena Ada Informasi Kepemilikan Barang Haram

Tembilahan,PESISIRNEWS.COM- Satres Narkoba Polres Inhil telah melakukan pengamanan 1 (satu) orang laki-laki di duga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu kel Pekan Arba kec Tembilahan Inhil.


BACA JUGA :Polsek-Pelangiran-Meringkus-Pelaku-Tindakan-Penyalagunaan-Narkoba-Jenis-Shabu


Pelaku yang diciduk AH(41) dengan barang bukti

1. 6 (Enam) paket kecil shabu .

2. 3 (Tiga) paket sedang shabu.

3. 2(dua) unit handpone.

4.1(Satu) unit timbangan digital.

5.1(satu) bungkus plastik bening.

6.1(satu) set bong.

7.1(satu) buah mancis.


BACA JUGA :Martini-Anggota-DPRK-Hadiri-Peringatan-Maulid-di-MIN-4-A--Tim


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno mengatakan bermula Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 21.00 wib anggota sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AH sering melalukan transaksi Narkoba di Kel.Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau,


Kemudian Anggota Sat Res Narkoba melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH, Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AH dan langsung di amankan di Rumah nya.

[ADNOW]

Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan masayarakat setempat dan dilakukan penggeledahan temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(***).

Penulis: Haikal