Serdang Bedagai, Pesisirnews.com- ZA, 29 tahun dan MA, 24 tahun keduanya warga Desa Pergulaan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ini diringkus tim Opsnal Unit Rekrim Polsek Dolok Masihul.
BACA JUGA :Rapat-Mendadak-Pemkab-Inhil-Terkait-Diduga-ABK-Terinfeksi-Virus-Carona-Satu-Di-Isolasi-Enam-Orang-Di-Observasi-Di-Rumah-Singgah-Sosial
Awalnya petugas menangkap ZA, saat hendak mengantarkan satu paket sabu harga Rp100 kepada pemesan. Setibanya di perbatasan anatra Kecamatan Dolok Masihul dan Kecamatan Sei Rampah, persisnya di Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kab.Sergai, Sumut. Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23:40 Wib.
BACA JUGA :Pengurus-PD-IWO-Rohul-jalin-Silaturrahmi-dengan-Ketua-DPRD-Rohul-
Dari saku celana ZA ditemukan barang bukti satu paket diduga sabu, seberat 0,34 gram. Saat diintrogasi sabu tersebut diperolehnyan dari bandar berinisial MA. Petugas kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus MA di sebuah gubuk kebun cabe milik warga yang berada di Dusun VI Kampung Dadap Desa Pergulaan Sei rampah.
Dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu paket sedang seberat 0,65 gram dan paketan kecil seberat 0,35 gram. Bersama barnag bukti kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Dolok Masihuk guna proses lebih lanjut.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum kepada Wartawan, Rabu (4/3/2020) pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap ZA dan MA, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku.
[ADNOW]
"ZA merupakan kurir mendapat upah dari MA sebesar Rp 20 ribu, sedangkan MA mengaku membeli sabu dari FS sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.750 ribu, setiap kali memesan Sabu terhadap FS, dirinya transaksi di areal kebun kelapa sawit kebun kacang Kecamatan Sei Rampah dengan cara mengambil dulu dan habis baru di bayar dan dari hasil penjualan, MA mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per gramnya", ucap Kapolres. (malik)