Hukrim

Sat ResKrim Polres Bengkalis Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Ilegal Logging

pesisirnews.com pesisirnews.com
Sat ResKrim Polres Bengkalis Amankan  Dua Orang Diduga Pelaku Ilegal Logging
Ket
Kayu Ilegal Logging yang ditemukan di wilayah Rupat berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis

Rupat, -- Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis mengungkap perkara Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau.


BACA JUGA :Hujan-Disertai-Air-Pasang-Dalam--Sejumlah-Aktivitas-RSUD-dan-Jalanan-Terganggu-di-Inhil-


Yang mana sebelumnya telah ada laporan dari masyarakat bahwa aliran Sungai Penebak kerap dijadikan lintasan kayu yang diduga Ilegal Logging.


BACA JUGA :Pesan-Bupati-Inhil-Kepada-Petugas-Kesehatan--Berikan-Pelayanan-Setulus-Hati


Atas Laporan tersebut Anggota Kepolisian Resort Bengkalis melakukan penyidikan di lapangan.


Benar saja telah ditemukan kayu di seputaran aliran Sungai Penebak, Rupat pada Senin (10/2/20) yang dikawal oleh 2 orang pria.


"2 orang itu berinisial SO (26) warga Batu Panjang, Rupat dan RO (43) warga Tanjung Medan Kota Pinang. Ke 2 orang ini diduga kuat melakukan tindak pidana Ilegal Logging yang mana mengambil hasil hutan berupa kayu tanpa ada mengantongi izin dan dokumen keabsahan nya, "ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan.


Dari hasil penangkapan yang dilakukan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 bilah parang yang digunakan oleh terduga untuk mengambil kayu, 2 Ton kayu yang terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis kayu meranti.

[ADNOW]

"Pengakuan sementara SO dan RO kepada petugas bahwa hal tersebut dikerjakan atas suruhan NN yang sudah kami (Polisi,red) DPO. Untuk pekerjaan ini mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 250 Ribu /Ton nya, "tutup AKP Andrie. (Budi).

Penulis: Haikal