Sumatera Utara - Pesisirnews.com - Pesonel Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan
di sebuah warung terletak di Dusun II, Desa Gempolan,Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Rabu 13 Mei 2020.
BACA JUGA :Pengelola-Pantai-Pondok-Permai-Santuni-Ratusan-Kaum-Dhuafa
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku diantaranya berinisial, ML,38 tahun, JP,39 tahun, dan FS, 34 tahun, ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA :Bupati-Inhil-Harapkan-Peran-Pemuka-Agama-Dalam-Sosialisasi-Seputar-Covid-19
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit meja ikan-ikan, Uang tunai Rp. 89.000,- rupiah, 1 buah chip merk VIP Hayuan Suoyo,1 unit hp merk samsung.
BACA JUGA :Plh-Bupati-Bengkalis-Salurkan-Bantuan-Masjid-dan-Santunan-Anak-Yatim-serta-Kaum-Dhu-rsquo-afa-di-Kecamatan-Rupat
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi kepada Wartawan, Kamis 14 Mei 2020 mengatakan, penggerebakan lokasi judi jenis tembak ikan dilakukan atas informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan kegiatan perjudian tersebut beroperasi hingga larut malam.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditetapkan pelaku ML sebagai tersangka penyedia tempat judi dan mendapat omset 15 persen dari permaian judi tersebut, sementara dua pelaku lainnya JP dan FS ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ituâ€, ungkap AKBP Robin
Penggerebekan terhadap lokasi judi merupakan program operasi Pekat Toba 2020 Polres Serdang Bedagai dalam menjaga keamanan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama menghadapi wabah virus corona serta dalam situasi bulan suci ramadhan di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif selama menghadapi wabah virus corona dan bulan suci Ramadhan, sehingga Serdang Bedagai tetap aman dan nyaman ditengah pandemi covid-19 serta bulan Ramadhan ini, pungkasn Kapolres.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai, tersangka kita kenakan Pasal 303 ayat 1 ke-1e,2e dari KHUP Jo Pasal (1)(2) ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara (Malik)