Sambung Warno, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira jam 16.00 wib Anggota Sat Res Narkoba di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA MASRIL, SH melakukan penangkapan terhadap AR dan KR Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil.
[ADNOW]
Anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi Ketua RT dan RW setempat lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti ,Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(rls).
Penulis: Haikal