Ternyata dari hasil tes urin ketiga pelaku jambret ini, dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. "Hasil dari kejahatan mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu", ujar Kapolres.
[ADNOW]
Saat ini ketiga pelaku, MO (19), MZ (17) dan PO (16) diamankan di Mapolres Pelalawan berikut barang bukti berupa emas 16,94 gram dan dua unit sepeda motor Yamaha N-Max dan Honda Beat. Pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dav)
Penulis: Haikal