Nasional

Ketua Umun Cyber Indonesia Habib Muanas Polisikan Anggota DPD RI Fahira Idris Soal Virus Carona

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Ketua Umun Cyber Indonesia Habib Muanas Polisikan Anggota DPD RI Fahira Idris Soal Virus Carona

Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hoaks ihwal virus corona (covid-19) di berbagai wilayah di Indonesia. (Detikcom/Dwi Andayani)

JJakarta,PESISIRNEWS.COM - Fahira Idris anggota DPD RI asal DKI Jakarta dilaporkan oleh Ketua Umun Cyber Indonesia Habib Muanas ke Polda Metro Jaya.


BACA JUGA :Wah-Hebat-Sekdakab-Rohul-Abdul-Haris--ASN-nya-Ikut-Program-BP-Jamsostek-JKK-JKM


Fahira dilaporkan terkait berita bohong atau hoaks ihwal pengawasan virus corona (Covid-19) di berbagai wilayah di Indonesia. Hoaks itu diunggah oleh akun twitter @FahiraIdris.

"Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muanas dalam keterangannya, Senin (2/3).


BACA JUGA :Diduga-Karena-Limbah--PKS-PT-Tian-Tujuhpuluh-Utama--Warga-Geruduk-Kantor-Camat-Balai-Jaya


Muanas menilai hoaks soal virus corona merupakan masalah serius. Karenanya, ia berharap aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut.


Muanas juga meminta kepada kepolisian tak segan memproses laporan terhadap Fahira, meski yang bersangkutan merupakan seorang anggota DPD.

[ADSENSE]

"Jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih, artinya kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan," tuturnya.


Dalam laporan itu Muanas turut menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL.


Laporan itu teregister dalam laporan nomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.

[ADNOW]

Terkait laporan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum memberikan komentarnya. CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Yusri, namun belum direspons.


Sumber :cnnindonesia

Penulis: Pesisirnews.com