Nasional

Masyarakat Yang Melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ada Pidananya

pesisirnews.com pesisirnews.com
Masyarakat Yang Melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ada Pidananya

Kepolisian menerapkan hukum pidana merujuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan bagi sipapun yang melanggar aturan pembatasan sosial yang diteken Presiden Jokowi. (Foto: Muchlis-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta,PESISIRNEWS.COM -Masyarakat ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona(Covid-19),kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Mengingatkan.


Dilansir dari cnnindonesia.com Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


BACA JUGA :Cegah-Corona---quot-Nasdem-Peduli-quot--Lakukan-Penyemprotan-Disinfektan-di-Kelurahan-Sungai-Salak


Dengan terbitnya aturan itu, kata Yusri, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut.


"Ketika PPnya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," tutur Yusri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).


BACA JUGA :Kapolsek-Kembang-Di-Copot-Gelar-Resepsi-Pernikahan-Ditengah-Pandemi-Covid-19


Yusri mengatakan penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.


Dalam aturan itu, kata Yusri, ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan.


"Dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta," ucap Yusri.


Bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan adalah:


Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangipenyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehinggamenyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakatdipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)


Dikatakan Yusri, PP yang diterbitkan oleh pemerintah itu sekaligus menguatkan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu.


"Ada PP yang menguatkan bagaimana penerapan Undang-Undang Karantina Kesehatan," ujarnya.


Penjelasan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dijabarkan dalam Pasal 59 UU Karantina Kesehatan. PSBB dalam hal ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.


PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

]ADNOW]

Pembatasan sosial yang dimaksud meliput peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitasumum.(***).



Penulis: Haikal