Saat rumah kontrakan tersangka SN alias S digeladah, tim mengamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Vivo V23E warna Hitam, 1(satu) unit mobil pick up BM 8565 RG, 4(empat) buah paspor dan uang sisa belanja kebutuhan calan PMI Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN alias S akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,†tegas Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH.(***).
Penulis: pesisirnews.com