Ini penyebabnya FMPPD dan belasan warga ramai-ramai datangi Panwaslu Kota Dumai


Ini penyebabnya FMPPD dan belasan warga ramai-ramai datangi Panwaslu Kota Dumai
dika
FMPPD dan Belasan Warga Dumai Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada 2015 ke Panwaslu
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Forum Masyarakat Peduli Pilkada Dumai dan belasan masyarakat Dumai melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pilkada Dumai 2015 ke Kantor Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Dumai pada Senin (14/12).

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah masalah pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan oleh salah satu tim pasangan calon (Paslon) kepada masyarakat lalu mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan calon walikota dan wakil walikota tertentu.

Muhammad Aderman, SE dari Forum Masyarakat Peduli Pilkada Dumai (FMPPD) mengatakan, bahwa FMPPD menemukan beberapa bukti kecurangan, salah satunya bukti pembagian kartu BPJS Kesehatan. Kartu tersebut dibagikan secara terstruktur dan massif, dengan mengiming-imingi pemilih untuk mencoblos salah satu paslon tertentu.

“ Laporan yang kami sampaikan tertulis melalui surat nomor 001/lap/FMPPD/XII/2015 tentang laporan kecurangan Pilkada Kota Dumai. surat itu kami tujukan kepada Panwaslu Kota Dumai dan ditembuskan kepada Bawaslu RI di Jakarta, Bawaslu Provinsi Riau, KPU Dumai, Kapolres Dumai, Kajari Dumai,” ujar Aderman di depan Kantor Panwaslu, Jalan Sungai Masang.

Dan untuk melengkapi bukti-bukti laporan yang disampaikannya ke Panwaslu, pihaknya juga melampirkan bukti-bukti seperti foto penerima BPJS, rekaman suara dan kartu BPJS.

“ Untuk itu kami mengharapkan Panwaslu segera menindak lanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara, salah satu warga bernama Rika yang tinggal di Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Dumai mengaku memegang bukti KIS yang dibagi-bagikan oleh salah satu tim paslon dan mengarahkannya untuk memilih salah satu paslon tertentu.

“ Saya memegang bukti KIS yang dibagi-bagikan oleh salah satu tim paslon dan mengarahkannya untuk memilih salah satu paslon tertentu. Untuk melengkapi bukti laporan saya, KIS saya serahkan ke Panwaslu,” sebutnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum tersebut membuktikan adanya pelanggaran Pilkada Dumai 2015, jika tidak ditindak lanjuti dapat merusak demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Dumai 9 Desember 2015 kemarin.

“ Untuk itu kami menuntut Panwaslu segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye ini,” harapnya.

Ternyata tidak hanya masyarakat dan FMPPD, Perwakilan Koalisi Aksi Nurani, Hasrizal juga melaporkan dugaan kecurangan serupa. Mereka mendapat laporan adanya indikasi memberikan KIS, sembari mengajak penerima memilih nomor urut 2. Seperti di Kecamatan Medang Kampai, Kecamatan Bukit Kapur, Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan.

“ Mereka juga diberi peringatan. Bagi yang tidak memilih calon bersangkutan, KIS yang sudah dipegang akan ditarik lagi,” bebernya kepada wartawan.

Sesuai data yang dimiliki oleh Tim Aksi Nuraini, ada ribuan kartu menyebar. Baik di kecamatan atau kelurahan. Bahkan selain tim dan simpatisan,  ada dugaan oknum PNS juga ikut membantu penyebaran KIS jelang pemungutan suara.

Terkait hal tersebut, Pihak Panwaslu Kota Dumai mengaku sudah menerima 13 laporan dari masyarakat pada Senin (14/12).

Laporan yang disampaikan semuanya terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan salah satu paslon dengan cara membagi-bagikan kartu BPJS untuk mencoblos salah satu paslon. Yang diterima pihak Panwaslu yakni pemberian KIS, sembari mengajak penerima memilih calon bersangkutan.

“ Mereka mengatasnamakan satu pasangan calon. Lalu memberikan Kartu Indonesia Sehat” ujar Ketua Panwaslu Dumai Yossi Rinaldi kepada wartawan, Senin siang.

Ia menyatakan, bahwa pihak Panwaslu akan membahas laporan bersama unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Dumai, yakni Kepolisian Dumai dan Kejari Dumai. Sebab laporan ini akan dikaji bersama, sehingga bisa diambil kesimpulan.

“ Laporan yang disampaikan kemarin dilaporkan 7 hari setelah dugaan pelanggaran terjadi. Jadi bisa kita proses segera. Apalagi pelapor melampirkan sejumlah bukti,” ujarnya.

“Atas laporan itu, kami akan segera melakukan kajian bersama Gakumdu dalam waktu 1x24 jam. Setelah itu baru bisa menyimpulkan hasilnya. Mudah-mudahan besok hasilnya sudah keluar.” Sebutnya.

Terakhir, Yossi mempersilahkan kepada siapapun, baik masyarakat ataupun timses untuk segera menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Dumai 2015 maksimal 7 hari setelah kejadian agar dapat ditindaklanjuti.
Penulis: