Hukrim

Dugaan Pengeroyokan Seorang Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Dilaporkan ke Polisi


Dugaan Pengeroyokan Seorang Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Dilaporkan ke Polisi

Keluarga, korban dan pengacara dari LBHI Batas Indragiri.

TEMPULING, Pesisirnews.com - Pihak keluarga korban, santri inisial MRH (16) melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di Pondok pesantren (Ponpes) Daarul Rahman Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dilakukan oleh senior korban ke Polres Inhil.

Hal tersebut dibenarkan pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri.

“Benar, kami sekarang mendampingi korban untuk melapor ke SPKT Polres Indragiri Hilir atas dugaan peristiwa pidana penganiyaan dan pengeroyokan oleh senior korban di Ponpes Darul Rahman di Kecamatan Tempuling," kata Ketua Perwakilan LBHI Batas Indragiri, Akmal SH didampingi advokat Maryanto SH, Adi Indria Putra, S.HI, Bambang Sasmita Adi Putra SE SH MH dan Syapriansyah SH, Senin (15/11/2021).

Disebutkannya, pendampingan ini dilakukan setelah pihak orangtua korban datang ke kantor LBHI Batas Indragiri di Jalan Soebrantas mengadu dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi terhadap korban.

"Kita serahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian, dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Diharapkan, tindakan kekerasan dalam lingkungan dunia pendidikan itu tidak terjadi lagi.

"Karena lembaga pendidikan seharusnya menjadi lembaga untuk membentuk karakter dan mengajarkan perilaku yang jauh dari kekerasan," ujarnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar