Nasional

16 Warga Riau Diduga Disandera Perusahaan Judi Kamboja


16 Warga Riau Diduga Disandera Perusahaan Judi Kamboja

PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Sebanyak 16 orang warga Kabupaten Kepulauan Meranti Riau saat ini diduga disandera di Kamboja. Ini terkait salah seorang yang membawa mereka, dituding melarikan uang perusahaan perjudian sebesar Rp 2,1 miliar.


Informasi tersebut disampaikan, Kapolres Meranti, AKBP Pandra Arsyad, Kamis (14/5/2015). Dia menjelaskan, bahwa pihak keluarga para tenaga kerja yang berangkat ke Kamboja mengadukan masalah ini ke salah satu organisasi kemasyarakatan.


"Pihak keluarga memang tidak melaporkan hal itu ke pihak Polres. Namun kita mengetahui hal itu langsung jemput bola dan kita mintai keterangan dari pihak keluarganya," kata Pandra.


Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, diketahui 16 orang tersebut berangkat ke Kamboja pada Februari 2015 lalu. Mereka berangkat lewat Batam, lantas ke Singapura dan selanjutnya ke Kamboja.


"Mereka disebut-sebut bekerja di sebuah perusahaan perjudian. Dari jumlah 16 orang itu, 13 orang dari wilayah hukum kita dan 3 orang berasal dari Batam," kata Pandra.


Masih menurut Pandra, dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya ternya diperkerjakan di sebuah arena perjudian.


"Keterangan saksi mengatakan, kalau anaknya tidak betah bekerja di sana. Karenanya ingin pulang ke Indonesia," kata Pandra.


Persoalan muncul, lanjut Pandra, pihak perusahaan yang bergerak usaha arena perjudian, tidak membolehkan mereka pulang ke Indonesia. Alasannya mereka harus disandera karena pihak perusahaan telah memberikan uang Rp2,1 miliar kepada Jefry Sun. Diduga Jefry Sun telah membawa kabur uang perusahaan.


"Jefry Sun adalah orang yang membawa 16 orang tersebut. Pihak perusahaan perjudian itu, dikabarkan tidak akan melepas mereka sebelum uang perusahaan dikembalikan terlebih dahulu," kata Pandra.


Tak hanya itu, dari hasil penelusuran, para pekerja itu hanya bermodalkan visa kunjungan. 


"Kita barusan koordinasi dengan pihak Imigrasi di Selatpanjang. Dari keterangan awal, ada 13 orang asal daerah kita yang mengurus paspor dengan status kunjungan turis biasa. Bukan statusnya sebagai visa bekerja," kata Pandra.


Pihak perusahaan perjudian itu, kata Pandra, telah menghubungi pihak keluarga yang ada di Selatpanjang. Pihak perusahaan perjudian yang mengaku bernama Koko Ali, mengatakan pada pihak keluarganya, harus membayar uang yang dibawa kabur Jefry Sun.


"Kita lagi mendalami kasus penyanderaan ini. Kita lagi koordinasi ke Polda Riau dan Interpol terkait masalah ini," tutup Pandra.



Sumber: Detik.com

Penulis: