Nasional

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Disahkan, Berikut Tarif Terbaru PPh Orang Pribadi (OP)


UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Disahkan, Berikut Tarif Terbaru PPh Orang Pribadi (OP)

Ilustrasi: Pajak penghasilan (Kredit Gambar via The Financial Express)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.

Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam.Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Yasonna menyebut, tidak semua WNI akan dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Dengan demikian, kriteria wajib pajak akan ditetapkan sesuai yang berlaku saat ini.

Artinya, pengenaan pajak tidak serta merta ditujukan untuk masyarakat berusia 17 tahun.

"Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," tutur Yasonna.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar