"BS, SP, IS dan TN sebagai eksekutor dan SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan. Dua unit senjata api milik BS didapat dengan cara dibeli dari RN yang merupakan warga Palembang seharga Rp. 2,5 juta perunit," urainya.
Para pelaku dikenakan pasal
Pasal 365 KUHP dan pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Para pelaku terancam 12 tahun penjara ditambah 20 tahun karena kepemilikan senjata rakitan," pungkasnya.(***).
Penulis: pesisirnews.com