Daerah

5 Pelanggar Prokes di Tembilahan Jalani Sidang di Tempat dan Dikenai Sanksi Pelanggaran


5 Pelanggar Prokes di Tembilahan Jalani Sidang di Tempat dan Dikenai Sanksi Pelanggaran

Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dan aparat terkait melaksanakan sidang di tempat terhadap para pelanggar prokes Covid-19. (dok)

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Jajaran Polres Indragiri Hilir bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta unsur Pemkab Indragiri Hilir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pos Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Pasar Air Mancur Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 5 orang pelanggar Prokes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Sudirman oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Hari ini di Jalan Sudirman yang merupakan tempat banyak kerumunan menjadi salah satu sasaran operasi. Jalan Sudirman merupakan jalan yang selalu ramai, maka dari itu, kita harus memastikan khususnya masyarakat yang memasuki wilayah Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," terang Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, Melalui Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K., S.H., M.H

Wakapolres juga menjelaskan, Kegiatan Sidang Ditempat Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) hari.

3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar