Islam

Hukum Istri Selalu Minta Cerai Saat Bertengkar dalam Islam

pesisirnews.com pesisirnews.com
Hukum Istri Selalu Minta Cerai Saat Bertengkar dalam Islam

Ilustrasi hukum istri selalu minta cerai saat bertengkar. Foto: Shutterstock

Pertengkaran adalah hal yang lumrah terjadi dalam membina bahtera rumah tangga. Tak jarang pertengkaran tersebut membuat salah satu pihak sampai menuntut perceraian dari pasangannya.


Bukan hanya dari pihak suami, pada kasus tertentu, terkadang istri juga memiliki keinginan untuk menggugat cerai terlebih dahulu. Dalam Islam, permintaan cerai dari seorang istri terhadap suaminya disebut dengan khulu’.


Mengutip buku Hukum Islam dalam Praktik Pernikahan di Indonesia oleh Musthafa dkk., secara istilah khulu diartikan sebagai permintaan istri untuk melepas dirinya dari suaminya dengan cara mengembalikan mas kawin yang pernah diterima saat menikah.


Lalu, bagaimana jika permintaan cerai itu kerap diajukan istri setiap kali ia bertengkar dengan suaminya? Bagaimana hukum istri selalu minta cerai saat bertengkar? Berikut penjelasannya.


Hukum Istri Selalu Minta Cerai Saat Bertengkar


Dalam Islam, seorang wanita tidak boleh minta cerai dari suaminya tanpa alasan yang logis dan sesuai syariat. Terlebih jika permintaan tersebut terucap ketika sedang bertengkar karena masalah sepele yang sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik.


Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi. “Siapa saja wanita yang minta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (bahaya), haram baginya mencium wangi surga.”


Menurut Muhammad Masykur dalam buku Wanita-Wanita yang Dimurkai Nabi, hadits tersebut menegaskan bahwa wanita yang mengajukan permintaan cerai tanpa alasan yang sah dalam agama sama saja sudah berbuat dosa kepada suaminya. Sebab, secara tidak langsung ia telah menyakiti hati suaminya yang tidak bersalah.


Sebagai konsekuensinya, ia tidak bisa masuk surga, bahkan mencium wanginya saja tidak berhak. Ia tidak akan mendapatkan kebahagiaan sejati karena hanya mengikuti kebahagiaan sesaat.


Namun, lain halnya jika pertengkaran itu dipicu oleh masalah yang dibenarkan syariat. Apa saja alasan istri berhak meminta cerai yang dibolehkan dalam Islam?


Alasan Istri Berhak Meminta Cerai


Mengutip buku Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama tulisan Masykur Arif Rahman, seorang istri boleh minta cerai dari suaminya jika memiliki alasan sebagai berikut:


1. Tidak Dinafkahi


Sudah menjadi kewajiban seorang suami untuk menafkahi istri dan keluarganya. Apabila kewajiban ini tidak terpenuhi dan istri tidak merelakannya, maka istri boleh mengajukan cerai. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan untuk bercerai jika suami benar-benar tidak mampu mencari nafkah dan istri tidak mempermasalahkannya.


2. Tidak Mampu Menahan Syahwat


Suami tidak hanya wajib memberikan nafkah lahir, tetapi juga nafkah batin kepada istrinya. Jika suami tidak mampu memberikan nafkah batin karena impoten, sementara sang istri tidak sanggup menahan syahwatnya, diperbolehkan baginya untuk minta cerai pada suaminya tersebut.


3. Suami Memiliki Akhlak Buruk


Yang dimaksud akhlak buruk misalnya, sering meninggalkan sholat lima waktu, sering berbohong, tidak melaksanakan puasa wajib, durhaka terhadap kedua orang tua, dan berbagai perilaku tercela lainnya.


Ketika menghadapi suami dengan akhlak demikian, istri hendaknya berusaha menasihati agar mereka sadar dan kembali ke jalan Allah SWT. Namun, apabila nasihat tersebut tidak pernah dipedulikan dan istri sudah tidak sanggup bersabar, maka ia boleh minta cerai.


4. Suami Melakukan KDRT


Dalam Islam, suami diperintahkan untuk memuliakan istrinya. Karena itu, perlakuan kasar dari suami boleh dijadikan alasan bagi istri untuk minta cerai. Sikap kasar tersebut termasuk sering memukul, suka memaki, menyuruh kerja yang berat pada istri, dan bentuk kekerasan lainnya.(kumparan)

Penulis: pesisirnews.com