Daerah

Jam Kerja, 6 PNS Terjaring Razia di Tempat Bilyard dan Gelper


Jam Kerja, 6 PNS Terjaring Razia di Tempat Bilyard dan Gelper
Kepala BKD Dumai Sepranef saat memimpin sidak PNS beberapa waktu lalu
PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Sebanyak 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai terjaring razia kedisiplinan yang digelar oleh Tim Monitoring Penegakan Disiplin PNS Kota Dumai pada Rabu (16/12). Mereka terjaring razia di tempat Bilyar dan Gelandangan Permainan (Gelper).

Sidak dibagi menjadi dua tim, tim pertama dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakat, Heldar Afinta dan tim kedua dipimpin oleh Kepala Badan kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai, Sepranef Syamsir.

Dalam sidak, tim menyisir tempat – tempat permainan Bilyard dan Gelper di Kota Dumai mulai Pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, hasilnya Tim Monitoring Penegakan Disiplin PNS Kota Dumai menemukan 6 PNS tengah asik bermain pada jam kantor. Meski menggunakan pakaian bebas, para PNS tetap kita data dan akan diberikan sanksi disiplin.

“ PNS tersebut terjaring ditempat yang berbeda-beda. 2 PNS terjaring razia di Gelper Jalan Ombak, 1 PNS di Gelper Jalan Budi Kemulyaan, 2 PNS di tempat Bilyard Jalan Sukajadi dan 1 PNS di Bilyar Jalan Jendral Sudirman Dumai,” ujar Sepranef, Rabu (16/12).

Lanjutnya, ke 6 PNS tersebut berasal dari berbagai instansi dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, 1 Pegawai Kelurahan di Kecamatan Dumai Timur, 1 Pegawai Kelurahan di Kecamatan Medang Kampai, 2 Pegawai Kantor Pelayanan Pasar, 1 Pegawai Dinas Pendidikan dan 1 Pegawai Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakkanla) Dumai.

Menurut Sepranef, razia yang digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya PNS di lingkungan Pemko Dumai yang berkeliaran saat jam kerja.

“ Untuk itu kami melaksanakan Sidak, setelah sebelumnya melakaukan sidak dipusat perbelanjaan, kali ini sidak dilakukan di tempat hiburan seperti tempat bilyar dan gelper. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan PNS dan honorer yang berada di tempat-tempat yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan kepentingannya pada saat jam kantor,” kata Sepranef.

Masih kata Sepranef, PNS dan Honorer yang keluar kantor tanpa izin resmi dari pimpinan unit kerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan terjaring razia akan dikenakan sangsi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

“ Selain dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 20120, Pegawai yang terjaring razia penghasilan tambahannya juga akan dipotong selama 1 bulan,” tegasnya.

Terakhir Sepranef mengatakan, razia ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada PNS dan Honorer dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“ Selain itu, razia ini dalam rangka meningkatkan disiplin PNS dilingkungan Pemko Dumai sehingga para PNS dan Honorer dapat bekerja dengan baik dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” sebutnya.
Penulis: