Daerah

HUT Undang-undang Pokok Agraria ke-61 Menjadi Momen Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat


HUT Undang-undang Pokok Agraria ke-61 Menjadi Momen Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Bertempat di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Indragiri Hilir, Jumat (24/9/2021) pagi, dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) ke-61.

Tampil sebagai pemimpin upacara sekretaris daerah kabupaten Indragiri hilir H.Afrizal, dan diikuti oleh seluruh Pejabat pimpinan dan karyawan dilingkungan kantor BPN INHIL serta tamu undangan lainnya.

Membacakan Pidato Amanat dari Kementerian Agraria dan Tataruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia, Sekretaris daerah kabupaten Indragiri hilir H.Afrizal menyampaikan bahwa," Hari jadi UU pokok agraria ke-61 ini menjadi momen perbaikan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah urusan melaui Aplikasi Online dan telah sejalan dengan Percepatan pertumbuhan ekonomi nasional".

Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Indragiri hilir Fairizon mengatakan," Kasus Pertanahan masih banyak terjadi di kabupaten Indragiri Hilir, terutama pada area kawasan Hutan yang telah dijadikan masyarakat sebagai lokasi perkebunan.”

"Kedepan BPN Inhil berkomitmen akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan akan mengajukan pelepasan kawasan hutan menjadi wilayah Agraria sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat." ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda inhil juga menyerahkan secara simbolis sertifikat Aset pemerintah daerah kabupaten Indragiri hilir kepada kepala bidang pengelolaan barang milik daerah.

Acara ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala BPN Inhil Fairizon, dan diserahkan kepada Sekda Inhil H. Afrizal. (POP)

Penulis: Popi Andriko

Editor: Anjar