Daerah

Kantor Unit Samsat Rumbai Jaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Ranmor 2021


Kantor Unit Samsat Rumbai Jaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Ranmor 2021

KEMPAS, Pesisirnews.com - Pemerintah Provinsi Riau Mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak kendaraan bermotor (Ranmor) 2021.

Penghapusan Denda Pajak kendaraan bermotor terhitung dari 9 Agustus - 9 November 2021.

Kepala UPT SAMSAT Tembilahan, Fuadi Lazi, melalui Koordinator Unit Kantor SAMSAT Rumbai Jaya pada Rabu (22/9), mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen Penghapusan Denda Pajak kendaraan bermotor yang menyisakan waktu lebih kurang 2 Bulan lagi.

Untuk dapat diketahui oleh masyarakat, khususnya warga Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, di Desa Sungai Gantang telah beroperasi kantor unit pelayanan Samsat Rumbai Jaya , yang terletak di eks Gedung Timbangan Dinas Perhubungan Jl. Provinsi, tepat di depan Pasar Rabu Dusun Rumbai Sejuk.

Dengan telah beroperasinya unit pelayanan kantor Samsat Rumbai Jaya ini, diharapkan dapat mempermudah dan memangkas biaya mobilitas masyarakat dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Kantor unit Samsat Rumbai Jaya yang diresmikan pada akhir Juni tahun 2021 lalu, saat ini hanya melayani pembayaran tahunan pajak kendaraan bermotor.

Kantor beroperasi hari Senin - Kamis pukul 08:00-14:00 WIB, dan untuk hari Jumat - Sabtu pukul 08:00-11:00 WIB. (POP)

Penulis: Popi Andriko

Editor: Anjar