Daerah

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan


Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan

IS, terduga pengedar sabu warga desa Mulya subur, RT 03/RW 01 Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Foto: Dok. 

PELALAWAN, Pesisirnews.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini seorang pengedar sabu warga Desa Mulya Subur RT 03 RW 01 Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan.

IS, warga desa Mulya subur, RT 03/RW 01 Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, ditangkap pada hari Senin, (26/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Sik melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, IPTU Edy kepadaPesisirnews.commenjelaskan bahwa penangkapan bandar narkotika jenis sabu-sabu ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

Pada Senin, (26/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa di Desa Mulya Subur tepatnya di RT 03/RW 01 Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berangkat dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Gus Purwanto, SH. MM memerintahkan Kanit II Sat ResNarkoba Polres Pelalawan bersama tim Opsnal ResNarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang di terima.

Tim Opsnal ResNarkoba Polres Pelalawan yang di pimpin Kanit II melakukan pengintaian di TKP dan melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi dan memancing terduga pelaku keluar dari warung kopi dan pada saat itu juga diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan namun saat di geledah tidak ada di temukan barang bukti.

“Namun tim Opsnal tidak putus asa, pada saat itu juga dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan akhirnya tim Opsnal menemukan 5 (lima) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di bawah di bawah mesin cuci yang di bungkus dengan kotak rokok namun terduga pelaku tidak mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya,” tutur Edy.

Dari TKP tim opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menyita barang bukti berupa5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 1,19 gram,1 (satu) buah kotak rokok Dunhill,5 (lima) paket sabu dengan plastik bening klep merahdan1 (satu) unit handphone Asus warna putih biru.

Satresnarkoba Polres Pelalawan masih melakukan pengembangan terhadap IS.

“Kepada terduga pelaku akan dikenakan sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan terduga pelaku IS di tahan di sel Mapolres Pelalawan,” tutupnya. (Dav)

Penulis: David

Editor: Anjar