Daerah

Wabup Inhil Saksikan Penandatanganan Kerjasama Antara Disdukpencapil dengan 9 OPD


Wabup Inhil Saksikan Penandatanganan Kerjasama Antara Disdukpencapil dengan 9 OPD

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara Nasional dan peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdupencapil) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Inhil, Kamis (5/7/2021).

PKS yang dilakukan ini bertempat di lantai 5 Aula Kantor Bupati Jl. Akasia No. 1 yang disaksikan Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti didampingi Asisten I Setda Inhil antara Disdukcapil dengan 9 Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil, dan turut pula dihadiri Kepala Inspektorat, serta beberapa Pejabat Eselon.

Adapun dasar pelaksanaan PKS ini yaitu; UU No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri No 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak ases dan pemanfaatan data kependudukan serta Perda No 18 Tahun 2011.

Sedangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya PKS ini adalah akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data, pemadanan database penduduk di masing-masing lembaga semakin akurat dan pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el yang ada. (PNC/Prokopim Inhil)

Penulis:

Editor: Anjar