Hukrim

2 Oknum Wartawan,Satu Pengacara Diciduk Polisi Diduga Memeras Kepala Desa

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
2 Oknum Wartawan,Satu Pengacara Diciduk Polisi Diduga Memeras Kepala Desa

Foto Ilustrasi Pemerasan(ist)


PESISIRNEWS.COM- Personel Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan menangkap dua oknum wartawan dan satu orang pengacara diduga melakukan pemerasan terhadap korban Misgianto, Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, dalam keterangannya, Minggu, mengatakan dua oknum wartawan itu, yakni GB (45) pekerjaan jurnalis/LSM beralamat Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian BN (41) pekerjaan jurnalis/LSM alamat Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan JI (48) pekerjaan wiraswasta/advokat alamat Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut Sabtu (1/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku, pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.

Halaman :
Penulis: Pesisirnews.com