Hukrim

Alasan Terlilit Utang, Pria ini Nekat Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara


Alasan Terlilit Utang, Pria ini Nekat Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

BANJAR, Pesisirnews.com - Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan seorang laki-laki inisial R, asal Kota Banjar di 3 wilayah yaitu Kota Banjar, Ciamis dan Pangandaran.

Modus yang dilakukan R adalah merental mobil yang selanjutnya dia gelapkan. Dalam Konferensi Pers yang diadakan di depan ruangan Satreskrim Jumat (11/6/2021). Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyampaikan, kasus ini termasuk kasus penipuan dan penggelapan.

“Kami berhasil mengamankan 2 barang bukti, yaitu 1 unit mobil Avanza dan 1 unit Mitsubishi Type colt dari 2 TKP di Desa Binangun dan Kelurahan Pataruman. Sesuai dengan laporan yang kami terima pada tanggal 2 Mei dan 7 Juni 2021. Modus tersangka dengan cara merental mobil kemudian digelapkan dengan menggadaikan mobil tersebut Rp. 300.000 per hari untuk Avanza dan Rp 100.000 per hari untuk Mitsubishi Colt. Alasan pelaku terlilit utang,” ungkap Kapolres.

Kapolres AKBP Melda Yanny menambahkan, “Sebetulnya ini ada 8 TKP, 4 di Kota Banjar, 1 di Pangandaran dan 3 di Ciamis. Dan yang kami ungkap baru 2 ada laporan polisi, yang 1 kendaraannya sudah dikembalikan dianggap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dan 1 lagi belum lapor. Dan kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin ada keterkaitan dengan tersangka, silahkan untuk melapor sehingga kami bisa mengembangkan perkara ini lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 jo KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Lies)

Penulis: Lies

Penulis:

Editor: Anjar