Hukrim

Hakim Ketuk Palu 12 Tahun Penjara ke Eks Mensos Juliari Batubara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa


Hakim Ketuk Palu 12 Tahun Penjara ke Eks Mensos Juliari Batubara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengadaan bansos untuk penanggulangan Covid-19. (ANTARAFOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar