Hukrim

IPW Soroti Polda Jabar Cepat Tangani Kasus Habib Bahar bin Smith, Beda Dengan Denny Siregar

pesisirnews.com pesisirnews.com
IPW Soroti Polda Jabar Cepat Tangani Kasus Habib Bahar bin Smith, Beda Dengan Denny Siregar
Republika/Bayu Adji P Spanduk dibentangkan warga yang demo didepan Masjid Agung Tasikmalaya jawabarat atas kasus ujaran kebencian Denny Siregar pada 4 November 2

Jakarta, PESISIRNEWS.COM - Dalam hitungan hari Jajaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah selesai memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Sejak dilaporkan oleh warga berinisial TNA lantaran video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Dilansir dari Republik.co.id, Ketika memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada senin(3/1/2022), ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka, Bahar juga seketika ditahan

Ditengah penanganan kasus itu, masyarakat, khususnya warga Tasikmalaya mempertanyakan kasus penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada Santri, lewat akun media sosial, Denny menyebut kalau Santri merupakan Teroris, sayangnya, berbulan bulan kasus itu ditangani Polda Jabar, hingga kasus itu tidak jelas progresnya.

Ketua IndonesiaPolise Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta agar Polda Jabar tak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. Jangan sempai Polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum "Polda Jabar harus Profesional dan adil dalam memproses kasus kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas sugeng di Jakarta selasa,4/1/2022.

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando. Menurut dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal kasusnya sudah berjalan hampir dua tahun. Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Deny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.

Oleh karena itu Kapolda Jabar harus memberi atensi dan sikap teransparan pada kasus kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus kasus yang mangkrak," kata sugeng.

Selain itu, sugeng mebegaskan, agar tidak timbul ketidak kepercayaan pelapor kasus kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan. Diantaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada pelapor. Jika tidak ada tebang pilih penanganan kasus maka masyarakat akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak pada golongan tertentu..(***)

Penulis: pesisirnews.com