Hukrim

Kadis ESDM Riau Ditahan Kajari Kuansing atas Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif yang Rugikan Negara Rp 500 Juta


Kadis ESDM Riau Ditahan Kajari Kuansing atas Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif yang Rugikan Negara Rp 500 Juta

Tersangka dugaan korupsi Bimtek fiktif, Indra Agus Lukman saat ditahan di Kejari Kuansing, Riau, Selasa (12/10/2021).(Dok. Kejari Kuansing)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (12/10/2021).

Indra ditahan atas perkara dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif senilai Rp 500 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing, Hadiman.

"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL (Indra Agus Lukman) kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Hadiman kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa.

Hadiman menuturkan, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus Lukman ketika menjadi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Menurutnya, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap anak buah Gubernur Riau Syamsuar itu.

"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," kata Hadiman.

Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus Lukman sempat mengaku tak enak badan dan minta izin pulang.

Setelahnya, jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua dan ia langsung dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan oleh penyidik dua kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini pukul 09.00 WIB, hadir lagi pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 WIB," tegas Hadiman.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar