Hukrim

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Korupsi di BNI Syariah, Negara Rugi Rp 27,8 M


Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Korupsi di  BNI Syariah, Negara Rugi Rp 27,8 M

Seorang tersangka Korupsi PT BNI Syariah di tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto via KBRN)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Penyidik Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana (TP) korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.

Kedua tersangka tersebut adalah RF selaku Pengelola Pembiayaan PT BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT Capitalinc Finance. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 November 2021.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dengan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Pembiayaan Musyarakah oleh PT. Capitalinc Finance bersama end user dari PT. Bank Negara Indonesia Syariah yang telah dinyatakan Kolektibilitas 5 dan merugikan keuangan Negara dengan Outstanding sebesar 27,8 miliar rupiah sejak tahun Desember 2016," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman dalam keterangan resmi, Kamis (11/11).

“Tersangka RF ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan tersangka RL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.

Kasus tersebut berawal dari RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. BNI Syariah pada tahun 2012 sampai 2013, memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pebiayaan sehingga pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513,- (dua puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus tiga belas rupiah).

Kemudian RL selaku Direktur PT. Capitalinc Finance pada tahun 2012 sampai 2014, mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513,- (dua puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus tiga belas rupiah).

“Akibatnya, negara merugi Rp 27,8 miliar,” ucapnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar