Hukrim

Kepala Penerangan Kodam I/BB Konfirmasi Penangkapan Oknum TNI Jual 1 Kg Sabu


Kepala Penerangan Kodam I/BB Konfirmasi Penangkapan Oknum TNI Jual 1 Kg Sabu

Ilustrasi: Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap oknum TNI Sertu ADB terkait peredaran narkoba.

MEDAN, Pesisirnews.com - Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap oknum TNI Sertu ADB terkait peredaran narkoba.

Sertu ADB adalah anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan yang berdinas di Detasemen Polisi Militer I/5 Medan. Sertu ABD ditangkap bersama barang bukti 1.020,76 gram atau 1 kilogram sabu.

Terkait hal ini, belum ada keterangan dari Polrestabes Medan, karena melibatkan oknum TNI.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan bahwa benar ada anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan ditangkap membawa narkoba.

"Setelah ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, oknum itu diserahkan ke kesatuanya lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.020,76 gram," kata Donald, Rabu (13/10).

Dia mengatakan, saat ini anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan itu tengah diproses hukum atas dasar nomor laporan II/A-II/VIII/2021/ Idik pertanggal 31 Juli 2021.

Disinggung lebih lanjut mengenai penangkapan Serda ABD, Donald enggan merincinya. Dia hanya membenarkan bahwa ada anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan ditangkap terkait kasus narkoba.

Atas kasus ini, Serda ABD dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Pada 26 Agustus 2021 berkas perkaranya bersama tersangka telah diserahkan ke Otmil I-02 Medan. Saat, tersangka sudah ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB dalam penunturan Otmil I-02 Medan," tutupnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar