Hukrim

Majelis Hakim Vonis HRS 4 Tahun Penjara Kasus Swab, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa


Majelis Hakim Vonis HRS 4 Tahun Penjara Kasus Swab, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani persidangan di PN Jaktim. (Foto: Suara.com/Bagaskara)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), dan menyatakan bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan selama 6 tahun kepada tokoh sentral eks organisasi FPI yang telah dilarang oleh pemerintah. Tak cuma itu, hakim menganggap Rizieq telah memicu keonaran di masyarakat karena menyebarkan berita hoaks.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar