Hukrim

Oknum Kades di Inhu Jadi Tersangka dan Ditahan karena Tilap Dana Desa Rp 410 Juta


Oknum Kades di Inhu Jadi Tersangka dan Ditahan karena Tilap Dana Desa Rp 410 Juta

Foto: Kades TR dibawa ke mobik tahanan Kejaksaan (Dok Kajari Inhu)

RENGAT, Pesisirnews.com - Oknum kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau berinisial TR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah terbukti perbuatannya menilap dana desa sebesar Rp 410 juta lebih.

Dilansir dari detik.com, Jumat (22/10), Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Furqonsyah Lubis mengatakan sebelum dieksekusi TR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September. Hasil pemeriksaan tersangka langsung ditahan.

"Tersangka mulai ditahan hari ini setelah 2 September lalu ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan dan dititip ditahan Polsek Rengat Barat," tegas Furqon, Kamis (21/10/2021).

Forqon menyebut dugaan kerugian negara setelah dihitung mencapai Rp 410 jutaan. Dana itu ditilap saat pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih di tahun 2019 dari pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1,6 miliar lebih.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar